BEASISWA KALLA2024-03-27T16:40:12+08:00

BEASISWA KALLA

BEASISWA KALLA; Persentase angka putus kuliah di Indonesia Timur tahun 2021 mencapai 7%. Angka putus kuliah tertinggi terdapat pada Provinsi Sulawesi Tengah (6%), Sulawesi Selatan (6%), Sulawesi Barat (4%), dan Sulawesi Tenggara (8%), sumber: Data statistik pendidikan KEMENRISTEKDIKTI Tahun 2022. Hal inilah yang menjadi landasan dibuatnya Program Beasiswa KALLA.

Program ini berupa pemberian Bantuan Beasiswa UKT (uang kuliah tunggal) serta kegiatan peningkatan kapasitas sosial dan akademik untuk para calon penerima Beasiswa KALLA. Hingga tahun 2022, Yayasan Hadji Kalla telah membantu lebih dari 700 mahasiswa/i yang menempuh pendidikan di berbagai Perguruan Tinggi di 4 Provinsi Wilayah Kerja YHK, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Total nilai bantuan pada tahun 2021-2022 mencapai 3.3 Milyar Rupiah. 

Program Beasiswa KALLA berasal dari dana Zakat dan Infaq yang dikelola oleh Yayasan Hadji Kalla. Diharapkan melalui program ini, Yayasan Hadji Kalla bisa berkontribusi  mengurangi angka putus kuliah di 4 provinsi wilayah kerja, serta menciptakan lulusan mahasiswa binaan Beasiswa KALLA yang berkontribusi positif untuk sosial kemasyarakatan.

Untuk mendaftar, silahkan klik tombol menu pendaftaran pada bagian kiri atas halaman ini.

BEASISWA KALLA

Program pemberian bantuan beasiswa pendidikan & kepemimpinan untuk mahasiswa yang berasal atau berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Klik link di bawah ini untuk masuk ke laman pendaftaran.

 

Informasi lengkap terkait program dan panduan pendaftaran, dapat diunduh melalui link di bawah ini:

PANDUAN TEKNIS BEASISWA KALLA_2024

3004, 2024

BEASISWA KALLA SIAPKAN DANA HINGGA 3,3 MILYAR UNTUK 150 MAHASISWA SULSEL, SULBAR, SULTENG DAN SULTRA. PENDAFTARAN DIBUKA SAMPAI 30 APRIL 2024

By |April 30th, 2024|Educare, Head Line News, Program|

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)


  • Apakah mahasiswa di atas semester 2 dapat mendaftar Beasiswa Kalla tahun 2024?

Pendaftaran Beasiswa Kalla tahun 2024 hanya untuk mahasiswa semester 2. namun khusus untuk Beasiswa Jalur Desan Binaan (DBS) mahasiswa yang dapat mendaftar adalah mahasiswa yang berkuliah di semester 2-6. 

 

  • Mahasiswa dari kampus mana saja yang dapat mendaftar?

Seluruh mahasiswa yang berkuliah di 4 provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat, dan Tengah baik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bagi mahasiswa yang berasal dari 4 provinsi tersebut namun berkuliah di luar 4 provinsi tersebut juga dapat mendaftar melalui jalur Akademik 1 dengan syarat berkuliah pada salah satu perguruan tinggi yang termasuk 10 perguruan tinggi terbaik di Indonesia. 

  

  • Apakah mahasiswa S2 dapat mendaftar Beasiswa Kalla?

Tidak bisa karena beasiswa Kalla hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang berkuliah di jenjang S1, D4, dan D3. 

 

  • Apakah perbedaan nilai bantuan di antara beberapa jalur pendaftaran yang ada, mulai dari jalur prestasi akademik, non-akademik dll?

Tidak ada, nilai bantuan berdasarkan jumlah UKT dan bukan bukan menurut jalur pendaftaran baik akademik maupun non akademik.

 

  • Bagaimana apabila mahasiswa yang mendaftar nilai UKT -nya lebih dari batas pemberian UKT?

Batas nilai UKT yang dapat dibantu adalah Rp. 7.500.000,-/ mahasiswa. jika nilai UKT lebih dari nilai tersebut maka nilai yang diterima oleh penerima beasiswa Kalla tersebut hanya sebesar batas nilai maksimal tersebut.

 

  • Bagaimana apabila mahasiswa yang mendaftar nilai UKT -nya lebih dari batas pemberian UKT?

Batas nilai UKT yang dapat dibantu adalah Rp. 7.500.000,-/ mahasiswa. jika nilai UKT lebih dari nilai tersebut maka nilai yang diterima oleh penerima beasiswa Kalla tersebut hanya sebesar batas nilai maksimal tersebut.

 

  • Berapa lama Beasiswa Kalla didapatkan oleh penerima Beasiswa?

Periode pemberian Beasiswa Kalla adalah dari semester 3 sampai dengan semester 8 atau apabila mahasiswa tersebut lulus kuliah.

 

  • Apa yang terjadi apabila penerima Beasiswa Kalla belum menyelesaikan kuliahnya pada semester 8?

Apabila mahasiswa penerima Beasiswa Kalla masih berkuliah diatas semester 8 maka bantuan beasiswanya hanya diberikan sampai dengan semester 8. 

 

  • Bisakah dokumen yang dikumpulkan pada form pendaftaran menggunakan tanda tangan berbentuk Barcode?

Bisa, dengan catatan apabila di scan dapat terbaca barcode tanda tangan tersebut. Oleh karena itu pastikan apabila mengumpulkan foto dokumen dengan tanda tangan barcode agar kualitas gambar barcode baik dan jelas sehingga dapat terbaca ketika di scan. Apabila tim seleksi kami tidak dapat membaca barcode tersebut maka dokumen tersebut kami nyatakan tidak valid dan berdampak pada mahasiswa bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi berkas

 

  • Apabila sudah mendapatkan beasiswa lain masih bisa mendapatkan Beasiswa Kalla?

Beasiswa Kalla hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum mendapatkan Beasiswa dari pihak manapun baik pemerintah ataupun swasta

 

  • Apabila anak orang tua saya berumur 22 tahun namun belum menikah, apakah masih dikategorikan anak tanggungan orang tua?

Betul, selama belum menikah maka termasuk anak tanggungan orang tua

 

  • Apabila orang tua saya telah pensiun apakah jumlah penghasilan yang dituliskan adalah jumlah sebelum pensiun atau jumlah penghasilan pensiunnya?

Dituliskan jumlah penghasilan pensiun yang didapatkan

 

  • Apabila orang tua saya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah tetap memasukkan dokumen bukti penghasilan orang tua?

Dokumen bukti penghasilan orang tua tetap dikumpulkan. apabila tidak memiliki pekerjaan minta pada pemerintah atau lingkungan setempat memberikan keterangan tidak bekerja/ tidak memiliki pekerjaan

 

  • Apabila salah satu atau kedua orang tua saya telah meninggal dunia, dan saat ini saya diasuh oleh wali. apakah nama orang tua tetap dimasukkan ? bagaimana saya mengisi dokumen penghasilan orang tua?

Tetap masukkan nama kedua orang tua di form. masukkan jumlah penghasilan “0” .Pada surat keterangan penghasilan masukkan surat keterangan kalau orangtua telah meninggal dunia dan saat ini diasuh oleh wali. 

 

  • Apabila orang tua saya telah bercerai dan saya hanya diasuh oleh salah satu orang tua saya, serta saya tidak lagi dibiayai oleh salah satu orang tua saya. Apakah tetap memasukkan penghasilan dari orangtua yang tidak membiayai saya? 

Masukkan jumlah penghasilan “0” pada penghasilan salah satu orang tua yang tidak membiayai. Pada surat keterangan penghasilan masukkan surat keterangan dari lingkungan, kelurahan, pemerintah terkait, atau bukti lainnya yang menunjukkan orang tua telah bercerai.