yayasanhadjikalla.or.id; Bone – Program Manager Economic & Social Care Yayasan Hadji Kalla; Erny Nurdin melakukan kunjungan langsung ke Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada selasa, 21 januari 2020 yang lalu. Kunjungan tersebut merupakan kegiatan survei lokasi pengrajin batu bata, di mana daerah tersebut akan menjadi salah satu wilayah binaan Yayasan Hadji Kalla untuk program tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melihat secara langsung kegiatan para pengrajin batu bata dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh adanya kegiatan penambangan tanah untuk membuat batu bata, yang telah warga tekuni sejak puluhan tahun yang lalu secara turun-temurun.
Erny Nurdin menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk melihat usaha yang telah dilakukan oleh aparat pemerintah setempat baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan mengenai adanya kegiatan penambangan tanah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Kelurahan Bukaka dan Kelurahan Walannae, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan. Serta melihat kemungkinan solusi yang dapat diberikan untuk mencegah kerusakan lingkungan agar tidak semakin parah.
Tujuan survei ini pula untuk melihat kemungkinan adanya alternatif kegiatan ekonomi yang dapat diciptakan untuk menjadi sumber penghasilan baru bagi para pengrajin batu bata tersebut agar mereka tidak lagi menjadikan kerajinan batu bata sebagai sumber penghasilan mereka.
Dlam prosesnya, survei dilaksanakan bersama dengan Team Ahli Lingkungan Fakultas Pertambangan Universitas Hasanuddin yang berkompeten menangani program rehabilitas lingkungan yang direncanakan akan dilaksanakan di lokasi penambangan tanah tersebut.
HASIL KUNJUNGAN
Kondisi kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tanah untuk produksi batu bata di lokasi tersebut, sudah menunjukkan tingkat kritis. Terlalu banyak kubangan yang kedalamannya tidak teratur menunjukkan bahwa cara penambangan tanah yang dilakukan para pengrajin batu bata tersebut tidak terarah dan tidak sistematis. Ada kubangan yang sangat dalam dan ada kubangan yang tidak terlalu dalam, serta letaknya yang tidak beraturan.
Masalah yang ditemukan di lapangan kemungkinan disebabkan adanya peraturan tidak tertulis sesama pengrajin batu bata, bahwa lahan yang dapat ditambang adalah lahan milik masing-masing pemilik rumah pembakaran atau lahan sewaan pemilik rumah pembakaran. Luas lahan kritis akibat penambangan tanah liar ini belum dapat dihitung secara pasti. Data dari kantor Kelurahan pun tidak mencantumkan jumlah yang pasti tentang luas lahan yang rusak.
Pada saat survei berlangsung, tidak memungkinkan dilakukan pengukuran kedalaman kubangan dan luas keseluruhan lahan yang rusak, karena dari pengamatan di lapangan, permasalahan ini merupakan hal yang sensitif. Perlu pendekatan persuasif yang sistimatis dan berkelanjutan dilakukan bersama oleh Team YHK,Team Ahli Unhas dan Aparat Pemerintah setempat kepada para pemilik lahan,para pemilik rumah produksi/rumah pembakaran, para pengrajin dan masyarakat di sekitar lokasi.
Team Ahli Pertambangan dan Lingkungan Unhas hanya dapat memperkirakan bahwa luasan lingkungan kritis adalah sekitar tujuh hektare, yang terdiri dari dua kelurahan, yaitu Kelurahan Bukaka dan Kelurahan Walannae. Hal ini didapat dari peta yang diberikan oleh Pihak Kelurahan Bukaka yang dikonversikan ke sistem googlemap. Kemungkinan luasan yang sebenarnya lebih luas dari hitungan tersebut.
Setelah berkomunikasi dengan Pihak Kelurahan, hal pertama yang harus segera dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh komunitas yang berhubungan dengan kegiatan produksi batu bata tersebut beserta seluruh jajaran pemerintah. Agar secara bertahap, komunitas pengrajin batu bata tersebut bersedia menghentikan kegiatan penambangan tanah dan mengganti sumber penghasilan mereka dari produksi batu bata ke jenis usaha lain.
Selain itu pula, diperlukan adanya regulasi dari pemerintah setempat yang mengatur kegiatan penambangan tanah di wilayah tersebut. Apalagi lokasi rumah produksi batu bata tersebut sebagian besar berada di belakang bangunan Kantor Kelurahan Bukaka Kabupaten Bone. Bentuk regulasi yang akan disusun berdasarkan hasil kesepakatan dari kegiatan sosialisasi. Sosialisasi akan dilaksanakan hingga seluruh komunitas pemilik rumah produksi dan seluruh pekerjanya bersedia mengikuti hasil kesepakatan seluruh pihak yang bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan lokasi penambangan tanah.
Sementara dari Team Ahli Lingkungan dan Pertambangan UNHAS, untuk saat ini jika proses sosialisasi ke masayrakat berjalan lancar dan mereka setuju untuk menghentikan kegiatan penambangan tanah,maka Team Ahli Unhas akan melakukan pengukuran/pemetaan topografi dan kajian rehabilitasi/reklamasi pasca tambang.
(Bur/Erny).