yayasanhadjikalla.or.id; Makassar – Yayasan Hadji Kalla mengikuti Focus Grouf Discussion (FGD) bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dengan tema, Peran Perusahaan Swasta dalam Pemenuhan Kuota 1% Disabilitas di Perusahaan, Rabu, 26 februari 2020 di Hotel Jolin, Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Dalam diskusi tersebut, juga hadir perwakilan dari berbagai instansi dan kelembagaan seperti Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia – Sulawesi Selatan (HWDI), Persatuan Tuna Netra Seluruh Indonesia (PERTUNI), Pengurun Tenoon Indonesia, Perwakilan perusahaan (non disabilitas) dan perwakilan dari para penyandang disabilitas.
Agenda dan tujuan dari diskusi yang dilaksanakan ini antara lain; (1). Mengetahui kebijakan nasional dan kebijakan daerah terkait lapangan kerja bagi disabilitas baik dalam mengenal ragam serta derajat disabilitas, maupun mengenal alat bantu disabilitas; (2). Menempatkan Yayasan Hadji Kalla dalam mengenal lingkungan kerja yang inklusif disablitas; serta (3). Peran Yayasan Hadji Kalla dalam membuka lowongan kerja ataupun mendorong inklusivitas bagi ragam disabilitas.
Disabilitas pada dasarnya adalah tentang persamaan hak dengan non disabilitas. Hal tersebut menjadi pokok-pokok materi yang disampaikan dalam Focus Grouf Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia – Sulawesi Selatan (HWDI).
Dalam sambutannya, Irwan Bangsawan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mengungkapkan bahwa Disnaker sebagai leading sektor yang berhubungan dengan penempatan dan perluasan kesempatan kerja telah memprogramkan pelatihan keterampilan khusus bagi teman-teman difabel/disabilitas sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan keahliannya sedangkan kepada para peserta yang berasal dari bereberapa perwakilan perusahaan, agar sebisa mungkin memberikan kesempatan kerja yang sama bagi teman-teman difabel/disabilitas, dengan tetap mempertimbangkan softskill dan hardskill yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan, Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif.
Hal yang diungkapkan Irwan Bangsawan merupakan amanah dari UUD 945 Pasal 27 Ayat 2, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan.
Pada sesi diskusi, beberapa perusahaan mengungkapkan tentang sosialisasi peraturan tersebut yang belum maksimal sedangkan untuk sisi pengenaan appreciation dan punishment masih butuh pembicaraan lebih lanjut antara berbagai pihak yang berkepentingan.
Suharto yang mewakili Yayasan Hadji Kalla, mengungkapkan bahwa Yayasan Hadji Kalla mempunyai program dan komitmen yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas untuk memberikan pendampingan dan program pelatihan bagi teman disabilitas agar bisa mendapatkan kesempatan yang sama di dunia kerja.
Hal tersebut kemudian direspon oleh pihak Disnaker Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, di mana pihaknya akan mendukung inisiasi yang diusung oleh Yayasan Hadji Kalla, serta berharap agar perusahaan lainnya melakukan hal yang sama.
Bukan hanya untuk teman disabilitas, namun juga para lulusan baru dari Universitas akan menjadi target penerima manfaat program, di mana para lulusan baru tersebut akan diberikan pendampingan, pelatihan serta program assesment yang di masa depan diharapkan bisa menjadi modal penting mereka terjun ke dunia kerja. Pihak Disnaker pun turut mengapresiasi ide tersebut dan menyatakan siap untuk terlibat dalam pelaksanaan program.
Lembaga mitra yang hadir seperti PPDI, Pak Bambang, HWDI, Ibu Mia, dan perwakilan Tenoon, Pak Fadly, sangat senang dan mengapresiasi ide dari Yayasan Hadji Kalla yang menurut mereka bisa membawa banyak perubahan terutama tentang kesetaraan bagi para teman disabilitas agar bisa berada dan bekerja di perusahaan besar seperti Kalla Group.
(Bur/Suharto)