yayasanhadjikalla.or.id, Jum’at (2/6), pekan lalu, berlangsung Pengajian Majelis Taklim yang dilaksanakan oleh Sarjana Pendamping Desa Ujung Bulu, Kec Rumbia, Kab Jeneponto.

Bekerjasama dengan Majelis Taklim Nurul Falah Balewang, pengajian kali ini membahas tentang Hukum-Hukum Bacaan dalam membaca Al Qur’an. Ibu Hajrah selaku pemateri kajian merupakan warga lokal dari Dusun Kayu Colo, Ujungbulu.

Melirik banyaknya warga yang hanya membaca tanpa memerhatikan hukum-hukum dalam membaca Al-Qur’an, pengajian yang dimulai setelah shalat jum’at itu membahas tentang hukum bacaan Izhar.

Setelah Ibu Hajrah menjelaskan mengenai hukum bacaan Izhar, jamaah diminta untuk mencari contoh lain didalam Al-Qur’an, kemudian kegiatan berlanjut pada masing-masing jamaah untuk membaca Al-Qur’an dengan memerhatikan hukum yang telah dipelajari pada pertemuan ini.

Ibu Hajrah mengingatkan kepada peserta bahwa membaca Al-Qur’an tak lagi sekedar membaca secara cepat, tanpa memerhatikan hukum bacaannya.

Kegiatan ini disambut baik oleh warga, hal ini dapat dilihat dari banyaknya warga dari dusun lain yang ikut dalam pengajian yang diikuti sebanyak 27 jamaah. Mayoritas peserta kajian berasal dari Dusun Balewang, Kayu Colo dan Panakkukang. Selain itu,

Menurut penuturan ketua majelis taklim, selama pengajian sebelumnya, masih banyak warga yang hanya asal-asalan membaca. Tetapi dengan Bulan Ramadhan ini, semoga para warga bisa memanfaatkannya dan terus belajar Tajwid Quran.

“Kami berharap agar pertemuan ini bisa terus berlangsung dan diperbanyak setiap minggu untuk belajar hukum bacaan.” Tutur Ibu Rohniah Ketua Majelis Taklim Balewang.

Kegiatan ini akan berlangsung pada minggu berikutnya dengan membahas hukum-hukum bacaan yang lain. Diharapkan setelah pengajian ini, warga desa utamanya Dusun Balewang dapat membaca Al-Qur’an dengan memerhatikan hukum bacaannya.

Kegiatan ini akan berlangsung secara berkesinambungan selama bulan Suci Ramadhan. (Tari)