yayasanhadjikalla.or.id; Makassar – Yayasan Hadji Kalla membagikan 2400 paket buka puasa untuk 80 panti asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dari 3 kabupaten dan kota yakni Makassar, Gowa dan Maros. Pemberian bantuan buka puasa tersebut adalah program rutin dari Yayasan Hadji Kalla setiap tahunnya di bulan ramadhan dan dilakukan sepekan terakhir ramadhan menjelang hari raya idul fitri.
Pembagian paket bantuan buka puasa untuk anak panti asuhan ini terpusat di beberapa lokasi LKSA salah satunya, di Rumah Yayasan Akza Kaspiati di jalan Tinumbu Kota Makassar. Sebanyak 55 lembaga mengambil bantuannya di tempat tersebut.
Manager Bidang Islamic Care Yayasan Hadji Kalla, Salman Febriyansyah menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan bukan hanya paket buka puasa, namun ada juga multi vutamin untuk anak panti asuhan dan sejumlah uang pembinaan.
“Program ini merupakan bantuan rutin kita di Yayasan dan kita berharap bahwa semoga dengan bantuan ini, maka anak panti bisa mendapat hidangang buka puasa yang baik serta mendapat vitamin yang bisa menjaga kesehatan mereka. Kita juga berharap dengan uang pembinaan yang diberikan, bisa membantu meringankan beban lembaga sosial yang khusus untuk mengasuh anak yatim piatu” jelas Salman.
Kota Makassar menjadi lokasi terakhir di hari ketiga dalam program bantuan buka puasa untuk anak panti asuhan dari Yayasan Hadji Kalla dengan jumlah penerima sebanyak 55 panti dan jumlah penerima manfaat sebanyak lebih dari 1000 anak panti asuhan.
Hj. Kaspiati, selaku ketua Yayasan Akza Kaspiati menyampaikan ucapan syukur dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan dan berharap bahwa bantuan tersebut bisa berkesinambungan untuk lebih banyak membantu anak yatim di berbagai daerah.
Uniknya, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan buka puasa tahun ini menjadi sangat berbeda karena tidak dilakukan dengan acara besar, mengundang seluruh panti asuhan, namun tim Yayasan Hadji Kalla melakukan pembagian bantuan buka puasa dengan mendatangi panti asuhan secara langsung. Hal ini dilakukan karena adanya larangan mengumpulkan kerumunan orang di tengah masa pandemi Covid-19.
(Bur)