Yayasanhadjikalla.co,id; Makassar – Yayasan Hadji Kalla membagikan 1000 paket Ifthar (buka puasa) untuk 40 Masjid, Lembaga dan masyarakat dhuafa di Kota Makassar, program ini akan berjalan selama 25 hari ramadhan dimulai di hari kelima hingga akhir ramadhan, sehingga jika ditotal ada lebih dari 25.000 peket ifthar yang akan terus dibagikan selama ramadhan kepada masyarakat dhuafa. Pemberian bantuan buka puasa tersebut adalah program rutin dari Yayasan Hadji Kalla setiap tahunnya di bulan ramadhan.
Pembagian paket Ifthar ini terpusat di beberapa lokasi Masjid dan pemukiman warga dhuafa di Kota Makassar seperti di Jalan Andalas dan juga di Jalan Laiya hingga ke wilayah Tol Reformasi.
Manager Bidang Islamic Care Yayasan Hadji Kalla, Salman Febriyansyah menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan diharapkan bisa banyak membantu masyarakat di sekitaran masjid yang dibantu terutama masyarakat dari kalangan dhuafa.
“Program ini merupakan bantuan rutin kita di Yayasan Hadji Kalla dan kita berharap bahwa semoga dengan bantuan ini, maka masyarakat dhuafa yang ada di beberapa lokasi masjid di Kota Makassar bisa merasakan buka puasa yang lebih baik. Kita semua berharap bahwa dengan banyaknya kita memberi makan orang-orang yang membutuhkan, maka semakin besar juga berkah yang didapatkan oleh perusahaan kita, Kalla Group”, jelasnya.
Kota Makassar yang menjadi pusat dari program bantuan Ifthar untuk masjid dan masyarakat dhuafa dari Yayasan Hadji Kalla dengan jumlah penerima sebanyak 40 masjid dengan angka 1000 paket setiap harinya.
Ali Imran, selaku pengurus masjid Fatimah yang berada di ruas jalan tol reformasi menyampaikan ucapan syukur dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan dan berharap bahwa bantuan tersebut bisa berkesinambungan untuk lebih banyak membantu masyarakat, terutama yang ada di sekitar masjid tersebut.
Berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan buka puasa tahun ini menjadi sangat berbeda karena melibatkan puluhan Insan Kalla yang menjadi relawan untuk mengantarkan paket ifthar ke setiap lokasi yang telah ditentukan.
(Bur)