www.yayasanhadjikalla.or.id

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

 Allah SWT, berfirman dalam Surat At-Taubah;60

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ  –

Terjemahnya:

  1. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat  60 surah At-Taubah di atas menjelaskan tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :

  1. Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya,tidak mempunyai harta dan tenaga dalam memenuhi penghidupannya.
  2. Miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Amil, yaitu pengurus zakat yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat.
  4. Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Ar-Rikab, yaitu budak yang ingin dimerdekakan dengan membayar ganti rugi kepada tuannya
  6. Al-Gharimin, yaitu yaitu orang yang berhutang yang tidak bisa melunasi hutangnya, dalam hal ini utangnya tidak bersifat pemborosan .
  7. Sabilillah, yaitu jalan menuju ridha Allah, dalam hal ini segala aktifitas yang bertujuan untuk pertahanan dan keamanan Islam, bertujuan untuk kemaslahatan agama dan masyarakat.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) yang tujuannya untuk melakukan suatu hal yang baik atau ketaatan kepada Allah , tetapi di tengah perjalanan kehabisan bekal.

Terdapat perbedaan kata dalam hal pembagian zakat di surah At-Taubah ayat 60 diatas, dimana empat golongan pertama penerima zakat menggunakan kata “li” , innama shadaqatu lil fuqara,walmasakin,walamil,wal muaaalaf dan empat golongan penerima kedua menggunakan kata “FI” Wafirriqab, walgharimin.wafisabilillah, wabni sabil. Penggunaan kelompok pertama berarti adanya kepemilikan, sedangkan kelompok kedua berarti kondisi.

Imam az- Zamakhsyari menyatakan bahwa perpindahan dari kata “li”untuk empat golongan pertama kepada “fi” untuk golongan kedua, menunjukkan bahwa 4 golongan pertama lebih berhak menerima zakat dibanding golongan kedua.

Ibnu Munayyir menjelaskan bahwa penggunaan “li” berarti 4 golongan pertama berhak memiliki zakat. Adapun 4 golongan kedua menggunakan kata “fi” bermakna bahwa mereka tidak berhak memilikinya, akan tetapi hak mereka hanya sebatas agar mereka keluar dari keadaan yang dharurat bagi mereka menuju keadaan normal. Misalkan bagian untuk gharim (orang yang bangrut karena hutang ), bagian mereka kemudian diserahkan kepada orang yang memiliki piutang untuk membebaskan dari tanggungan utang, bukan untuk dimilikinya.

Dari 8 golongan penerima zakat diatas, Alquran  tidak menjelaskan secara rinci tentang berapa jumlah yang wajib diberikan kepada para mustahiq (penerima zakat), hal tersebut diserahkan kepada para amil untuk memberikan dana zakat sesuai kebutuhan para mustahiq, dalam hal ini di Undang-Undang zakat juga menjelaskan, bahwa pemberian dana zakat kepada para mustahiq menggunakan skala prioritas.

Jika dilihat lebih dalam, sangat jelas bahwa tujuan zakat sebenarnya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan umat Muslim yang kurang beruntung.

(Br)