Oleh: Hj. Rahmawati Muin (Dewan Pengawas Syariah Yayasan Hadji Kalla)

ZAKAT

Ditinjau dari segi bahasa, zakat merupakan kata dasar (masdar) dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah,  tumbuh dan berkembang.  Adapun menurut istilah atau syara, zakat  adalah nama bagi pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan pada golongan tertentu. Adapun definisi zakat yang telah dirumuskan oleh fuqaha, Mahmud Syaltut dalam bukunya al-Fatawa, menyatakan zakat adalah nama sebagian harta yang dikeluarkan oleh hartawan untuk diberikan kepada saudaranya yang fakir miskin dan juga untuk kepentingan umum yang meliputi penertiban masyarakat dan peningkatan taraf hidup umat.  Zakat terdiri dari dua macam, yaitu :

  1. Zakat mal, yaitu zakat yang diwajibkan atas harta berdasarkan syarat-syarat tertentu.
  2. Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan. Kadang zakat fitrah disebut dengan zakat badan atau sedekah fitrah.

INFAQ

Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan umum, dalam terminologi syariah, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang pendapatannya besar maupun kecil, baik disaat lapang maupun sempit, dan tidak ditentukan mustahiqnya, sebagaimana yang ada pada zakat. Q.S. Al-Imran, ayat 134:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡكَٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ 

Terjemahnya:

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

SEDEKAH

Sedekah, menurut bahasa berasal dari kata shadaqa atau sidqun yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan keimanannya. Dalam beberapa ungkapan Alquran, zakat wajib di sebut juga sebagai sedekah, sehingga Maudhi sebagaimanan dikutif Qardhawi mengatakan “Sedekah itu adalah zakat dan zakat ayat 103 adalah sedekah, berbeda nama tetapi arti sama, sebagaimana dalam Q.S At-Taubah:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ    

Terjemahnya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Pada dasarnya pengertian sedekah sama dengan infaq, namun ada perbedaannya yaitu, kalau infaq dikhususkan pada sifatnya yang materi saja, sedangkan sedekah mencakup materi (harta) dan non materi, seperti senyum, mengambil duri di jalan adalah masuk kategori sadaqah.

Zakat juga dinamakan sedekah, karena tindakan itu akan menunjukkan pada kebenaran (siddiq) seorang hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada allah SWT.

Kadang zakat disebut juga dengan sedekah. Semua zakat adalah sedekah, akan tetapi, tidak semua sedekah adalah zakat. Zakat adalah sedekah wajib. 

Menurut ulama sedekah pada dasarnya dibagi atas 2 bagian yaitu :

  1. Sedekah yang sifatnya wajib terbatas, dalam hal ini terbatas jenis, jumlah, kadar harta benda yang harus dikeluarkan, dalam hal ini ia adalah zakat.
  2. Sedekah yang sifatnya wajib tidak terbatas, yaitu sedekah yang dituntut untuk kepentingan umum , yaitu suatu kewajiban bersedekah sesudah kewajiban zakat, karena situasi/kondisi masyarakat, menuntutnya untuk kepentingan umum sangat mendesak, seperti ada bencana banjir, gunung meletus, peperangan untuk mempertahankan agama atau negara. 

KEWAJIBAN ZAKAT

Zakat adalah ibadah fardhu yang wajib atas setiap muslim melalui harta benda dengan syarat-syarat tertentu dan zakat merupakan ibadah fardhu yang setaraf dengan shalat fardhu sebagaimana yang dijelaskan di dalam Alquran, Hadis dan Ijma.

Zakat bukanlah syariat baru yang hanya terdapat pada syariat nabi Muhammad saw, akan tetapi zakat merupakan bahagian dari syariat yang dibawa oleh para Rasul terdahulu sebagai rangkaian dari ibadah fardhu lainnya. Hal tersebut dialami pada masa nabi Ibrahim, nabi Ismail, Nabi Isa dan pada masa Rasulullah zakat itu disempurnakan dari segi pemasukan dan penyaluran serta beberapa bagian yang harus dikeluarkan.

Ada yang menjadi perbedaan  pelaksanaan zakat pada masa nabi-nabi sebelum nabi Muhammad saw dan pada masa nabi Muhammad saw, yaitu pada masa nabi-nabi sebelum Rasulullah Muhammad, zakat sifatnya hanya menjadi sunnah, sedangkan pada masa nabi Muhammmad saw zakat itu menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi bebarapa syarat yang telah ditentukan dalam syar’i.

Pentingnya zakat dapat dilihat dari kenyataan, di mana dalam hal ini zakat telah digolongkan ke dalam pilar Islam atau sebagai salah satu rukun Islam. Perintah untuk mendirikan shalat dalam kitab suci Alquran tidak pernah terpisahkan, melainkan selalu diikuti dengan zakat dengan tekanan yang sama.

Berdasarkan dengan pengakuan keimanan seseorang yang menyatakan dirinya beriman, haruslah mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Inilah yang menunjukkan arti penting keimanan seseorang kepada Allah, orang yang menyatakan keimanannya hanya dalam kata saja, tetapi tidak pernah membayar zakat, tidak dapat dikategorikan sebagai muslim sejati, dikarenakan tidak adanya perbuatan yang membuktikan keimanannnya.

Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya fikhi zakat, menyatakan bahwa pada hakikatnya zakat adalah bagian dari peraturan Islam tentang kehartabendaan dan kemasyarakatan. Zakat juga merupakan ibadah yang saling beriringan dengan ibadah shalat.  Hal tersebut dapat dibuktikan pada beberapa dalil Alquran yang memerintahkan didirikannya shalat dan tunaikanlah zakat yang dirinci dalam Alquran sebanyak 82 kali disebutkan, adapun ayat yang berhubungan dengan perintah tersebut terdapat:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ 

Terjemahnya:

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku.”

`Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka para ulama menyepakati bahwa zakat merupakan bentuk ibadah yaitu tata atau  cara bagaimana manusia mengabdi kepada Allah, artinya penunaian kewajiban zakat dipandang sebagai bentuk hubungan vertikal.

Mengenai kedudukan zakat dalam Islam,  bahwasanya  zakat itu mengandung dua aspek, yaitu aspek kebaktian terhadap Allah dan kebaktian terhadap sesama manusia/masyarakat. Adapun kebaktian kepada Allah adalah, bahwa menunaikan zakat bukan memberikan upeti material kepada-Nya, melainkan mempersembahkan ketakwaan dengan melaksanakan perintahnya. Adapun kebaktian kepada masyarakat mengandung segi sosial dan ekonomi.

Apabila zakat ditinjau dari segi objek zakat dalam hubungannya dengan sipenerimanaya, maka zakat itu termasuk dalam bidang maliyyah ijtimaiiiyah atau kehartabendaan dan kemasyarakatan. Dan apabila zakat ditinjau secara keseluruhannya, maka zakat itu bukan ibadah mahdhah, karena di dalamnya mengandung unsur amal sosial kemasyarakatan, selain unsur ibadah , oleh karenanya masalah-masalah yang terkandung dalam bab mengenai zakat memerlukan peran ijtihad di dalamnya. Dengan demikian zakat itu bisa berkembang seirama dengan tuntutan perkembangan masyarakat sebagaimana manfaat-manfaat pendayagunaannya yang diharapkan oleh persyariatan dan pelembagaan zakat itu sendiri. 

TUJUAN DAN HIKMAH

1. Tujuan Zakat

Adapun yang dimaksud tujuan zakat, dalam hal ini adalah sasaran praktisnya. Yusuf al-Qardhawi membagi tiga tujuan zakat, yaitu dari pihak para wajib zakat (muzakkiy), pihak penerima zakat (mustahiq) dan dari kepentingan masyarakat (sosial).

Tujuan zakat bagi pihak wajib zakat ( muzakkiy) dalam hal ini adalah untuk mensucikan diri dari sifat bakhil, rakus, egoistis dan sejenisnya, selain itu juga melatih jiwa untuk bersikap terpuji, seperti bersyukur atas nikmat Allah, mengobati bathin dari sikap berlebihan mencintai harta sehingga dapat diperbudak oleh harta itu sendiri. Selain itu juga menumbuhkan sikap kasih sayang kepada sesama, membersihkan nilai harta itu dari unsur noda dan cacat, dan melatih diri agar menjadi pemurah serta menumbuh kembangkan harta itu sehingga memberi keberkatan bagi pemiliknya.

Adapun tujuan zakat bagi penerima zakat (mustahiq) adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama kebutuhan primer sehari-hari dan tersucikannya hati mereka dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka apabila melihat orang kaya yang bakhil. Selain itu akan muncul dalam hati mereka rasa simpatik, hormat sera rasa tanggung jawab untuk ikut mengamankan dan mendoakan keselamatan dan pengembangan harta orang-orang kaya yang pemurah.

Adapun tujuan zakat dilihat dari kepentingan kehidupan sosial, antara lain adalah bahwa zakat itu bernilai ekonomik, merealisasi fungsi harta sebagai alat perjuangan untuk agama Allah dan mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.

2. Hikmah Zakat

Dalam ajaran Islam tiap-tiap perintah untuk melakukan ibadah mengandung hikmah dan rahasia yang sangat berguna bagi pelaku ibadah tersebut, termasuk ibadah zakat. Adapun yang dimaksud dengan hikmah zakat dalam hal ini adalah makna yang bersifat rohaniah dan filosofis yang mengandung manfaat.

 Dari berbagai hikmah disyariatkannya zakat menurut para ulama, maka dapat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu aspek diniyyah, aspek khuluqiyyah, dan aspek ijtimaiyyah.

  1. Faidah dinniyah (segi agama)

Di antara hikmah zakat apabila ditinjau dari aspek dinniyah ini adalah :

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhannya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana dijanjikan oleh Allah SWT dalamn QS. Al-baqarah ayat 276:

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 

Terjemahnya:

“Allah Memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orangyang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”.

  1. Faidah Khuluqiyah (segi akhlak)

Di antara hikmah zakat apabila ditinjau dari aspek khuluqiyah ini adalah :

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita, bahwa dengan menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat, baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa, sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  1. Faidah Ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan)

Di antara hikmah zakat apabila di tinjau dari aspek ijtimaiyyah ini adalah ;

a). Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

b). Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

c). Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam, dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin, karena masyarakat bawah akan mudah tersulut rasa benci dan permusuhan jika mereka melihat kelompok masyarakat ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Apabila harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

d). Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

e). Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

         Dari beberapa uraian mengenai hikmah zakat, dapat kita simpulkan bahwa hikmah zakat itu memberi keuntungan kepada semua pihak, jika dilihat dari segi pengaruhnya. Di mana bagi orang miskin,dengan dana zakat itu akan mendorong dan memberi kesempatan untuk berusaha dan bekerja keras sehingga pada gilirannya akan berubah dari golongan penerima menjadi golongan pemberi zakat. Dan bagi orang kaya sendiri akan meperoleh kesempatan untuk menikmati hasil usahanya, yaitu terlaksananya berbagai kewajiban agama dan ibadah kepada Allah dan juga memperoleh kesempatan mengembangkan kekayaannya melalui zakat.  Dan tak kalah pentingnya adalah dapat mengembangkan jati diri dan fitrah manusia sebagai makhluk sosial.