yayasanhadjikalla.or.id; Makassar – Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab sosial sebagai salah satu perwujudan etika dalam membangun kinerja jangka panjang. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan praktik bisnis yang baik, benar, adil serta taat pada hukum yang berlaku.
Peran perusahaan dalam masyarakat saat ini telah mulai ditingkatkan, yakni dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah sosial. CSR sendiri lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahan yang mengabaikan tanggung jawab sosial seperti perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam. Upaya CSR dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha agar lebih etis dalam menjalankan kegiatan perusahaannya agar tidak memiliki pengaruh dan dampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.
Dengan melihat paradigma pembangunan saat ini dan isue strategis pembangunan ke depan, di antaranya adalah dengan peran aktif masyarakat dan keterlibatan pembiayaan oleh masyarakat dan dunia usaha melalui program CSR atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Regulasi terkait dengan hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dengan regulasi ini diharapkan dihasilkan keterpaduan dan sinergitas pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah dan masyarakat serta dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan di Sulawesi Selatan.
Mengawali tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan “Rapat Forum Kordinasi CSR Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di kantor Bank Indonesia Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 8 Februari 2022. CSR Yayasan Hadji Kalla mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam forum ini. Forum dihadiri oleh berbagai stakeholder Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, para pengurus dan dewan pakar forum kordinasi CSR.
Ketua umum forum kordinasi CSR Sulawesi Selatan Bapak La Tunreng dalam sambutannya mengatakan bahwa forum CSR ini dibentuk atas arahan dan inisiasi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wadah kordinasi dan komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi selatan. Diperlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam menjalankan kegiatan social dan lingkungan. Setiap perusahaan diharapkan melakukan sinergi program CSR dengan pemerintah Provinsi, pemerintah kabupten/kota Sulawesi selatan sebesar 25% dari total anggaran CSRnya, pangkasnya pula.
Pada kegiatan tersebut dilaporkan pula Susunan Pengurus Forum Kordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas ketua dewan pakar Bp. Prof. Dr. dr. Andi Wardihan Sinrang, ketua umum H. La Tunreng, Ketua I Causa Imam Karana, ketua II Amri Mauraga, ketua III Dwi Rahmat Toto dan ketua IV Fatimah Kalla. Susunan struktur organisasi ini akan diserahkan ke Bappeda untuk dilakukan penandatangan oleh Gubernur Sulawesi selatan.
Pada sesi diskusi, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Causa Imam Karana menyampaikan perlunya mapping program pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar bisa sinkronisasi program CSR perusahaan. Senada dengan itu, disampaikan oleh CSR and External Relation Department Head Kalla Group Ibu Rafiquah Djamil bahwa perlunya komunikasi dua arah pemerintah daerah dan perusahaan dalam sinkronisasi program CSR. Ditambahkan pula oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang bahwa pemerintah provinsi telah meiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat dijadikan salah satu rujukan program pemerintah dalam sinergitas program CSR.
Sedang, Pihak CSR Kalla Goup yang diwakili oleh ibu Fika menjelaskan bahwa Yayasan Hadji Kalla sebagai lembaga CSR dari Kalla Group membuka ruang seluas-luasnya kepada berbagai pihak untuk bersinergi bersama menciptakan berbagai program berkelanjutan.
Pada sesi penutup Ketua Umum La Tunreng, menyampaikan perlunya kejelasan hukum terkait apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam pelaksanaan program forum kordinasi CSR ini, meskipun dasar hukum terkait penyelenggaraa tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan telah diatur dalam peraturan gubernur provinsi Sulawesi selatan No. 2 tahun 2021, namun beberapa pasal dalam peraturan ini masih perlu dikaji lebih dalam terkait apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam implementasi forum kordinasi CSR ini.
Makassar, 9 Februari 2022
(Br/AI)