yayasanhadjikalla.or.id; Makassar – Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim melalui harta benda dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib zakat /muzakki menurut jumhur ulama adalah : (merdeka. Islam, baligh dan berakal). Adapun dari harta yang wajib dizakati , syarat-syaratnya adalah ( harta yang wajib dizakati mencapai nishab( ukuran) dan haul (waktu dikeluarkan), harta yang dizakati adalah milik penuh,bukan merupakan hasil utang, dan harta yang dizakati melebihi dari kebutuhan pokok, harta yang dizakati harus halal dan baik.
Adapun jenis harta yang wajib dizakati adalah :
- Hasil pertanian, yang dimaksud disini adalah bahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jika disimpan lama, misal beras, gandum, jagung. Adapun nishab/ukuran dikeluarkan zakat pertanian adalah mencapai 5 wasaq atau sekitar 653 kg setiap kali panen, yang pengeluaranx ada 5% jika pengairanx melaui irigasi dan 10% jika diairi air hujan.
- Hewan Ternak, dalam hal ini yang wajib dizakati adalah ternak unta, sapi, dan kambing. Adapun nishab/ukuran untuk dikeluarkan zakat unta, minimal 5 ekor unta. Nishab sapi adalah minimal 30-39 ekor kluar zakatnya 1 ekor sapi berumur 1 tahun. Nishab kambing minimal 40 ekor kambing, maka zakatx adalah 1 ekor kambing. Adapun haulnya untuk peternakan adalah 1 tahun kepemilikan.
- Emas dan perak, dalam hal ini emas yang disimpan yang mencapai minimal 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dan kepemilikan minimal 1 tahun.
- Barang dagangan/perniagaan yang mencapai nishab, minimal 85 gram emas, dan berjalan 1 tahun, maka wajib dikluarkan zakatnya 2,5%
- Barang temuan/Rikaz adalah harta peningalan yang terpendam dalam bumi atau biasa disebut harta karun, maka wajib dikeluarkan zakatx 20%
- Hasil pendapatan/Profesi, seorang muslim yang mempunyai pendapatan minimal 85 gram emas dalam 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk mengukur batas 85 gram emas, maka kita harus tahu harga emas sekarang, misalkan harga emas 1 juta pergram, maka 85*1 000.000 = 85.000.000. Jadi seorang muslim yang mempunyai pendapatan minimal 85 juta dalam 1 tahun, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakatnya 2,5%, atau sekitar Rp 2.125 0000 yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam setahun.
Adapun dalil yang menjadi dasar mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatx adalah terdapat dalam surah Albaqarah ayat 267 yang berbunyi;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Terjemah:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Ayat di atas memerintahkan kepada setiap muslim yang mempunyai hasil usaha yang baik-baik dan halal dan segala apa yang Allah keluarkan dari muka bumi termasuk dalam hal ini tumbuhan, barang tambang (emas, perak) wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi syarat. Ditegaskan pula dalam ayat tersebut bahwa yang akan dikeluarkan zakatnya haruslah yang terbaik, bukan yang jelek, apalagi yang paling jelek, yang kita sendiri tidak suka terhadapnya.
(Ditulis oleh Rahmawati Muin; Dewan Pengawas Syariah LAZ Yayasan Hadji Kalla)