LAZ HADJI KALLA TERIMA PERPANJANGAN IZIN DARI KEMENTERIAN AGAMA: BUKTI KONSISTENSI, KREDIBILITAS, DAN KEBERLANJUTAN PROGRAM ZIS

Jakarta, 20 April 2025 – LAZ Hadji Kalla kembali membuktikan eksistensinya sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi di Indonesia setelah menerima Keputusan Menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sampai 5 tahun ke depan. Momen ini sekaligus menjadi  keberlanjutan peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang kredibel, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Penyerahan izin dilakukan pada hari Ahad, 20 April 2025 di Jakarta, secara langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag, mewakili Menteri Agama, kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla. Hadir pula Myrna Yulianti, Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla yang telah dijalankan sejak awal izin diberikan tahun 2020.

Dalam sambutannya, Bapak Waryono menekankan pentingnya keberadaan amil, salah satu profesi yang disebut di dalam Al-Quran. Beliau menjabarkan sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil, merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu : Shiddiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathonah (cerdas).

Dalam kesempatan acara yang sama, Ibu Mirna Yulianti menyampaikan kekagumannya terhadap pendekatan program yang dijalankan oleh LAZ Hadji Kalla, “Keunggulan LAZ Hadji Kalla terletak pada fokus pendayagunaan zakat yang berkelanjutan. Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia.”

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun tata kelola LAZ Hadji Kalla telah berjalan dengan baik, tetap ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam penyempurnaan sistem pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat implementatif. Ia juga menyarankan agar penguatan organisasi dapat dilakukan melalui pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain yang masuk dalam cakupan wilayah kerja LAZ Hadji Kalla.

“Hal unik lainnya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ Nasional pertama yang berhasil melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital SIMZAT. Ini adalah bukti bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi wacana, tapi kenyataan yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga zakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Hasnawi Makkatutu, selaku Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla, menyampaikan bahwa proses perpanjangan izin tidak mengalami hambatan berarti, “Kami telah mempersiapkan seluruh dokumen dan laporan secara sistematis sejak awal. Ini bisa kami lakukan karena tim program dan pengelola zakat sudah terbiasa dengan pola kerja yang akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Program yang dijalankan pun berkesinambungan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti transparansi dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, yang menurutnya sangat terbantu dengan ekosistem korporasi tempat LAZ Hadji Kalla beroperasi.

“Diskusi rutin antara Dewas Syariah dan tim pelaksana menjadi kunci keberhasilan implementasi program. Komunikasi dua arah ini menjadikan semua pihak berada pada satu visi, yaitu zakat yang berdampak dan sesuai syariat,” tambah Hasnawi.

Sementara itu, Rahmawati selaku salah satu Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla mengatakan, “Perpanjangan izin ini bukan hanya legalitas administratif, tetapi penegasan bahwa LAZ Hadji Kalla adalah lembaga yang menjaga kepercayaan umat dan menjawab tantangan zaman. Kita semua bersyukur bahwa tata kelola, amanah, dan dampak sosial yang dibangun selama ini mendapat pengakuan dari negara.” Ungkapnya.

Terakhir, Mohammad Zuhair, Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang masih memberikan kepercayaan kepada LAZ Hadji Kalla untuk menjalankan perannya sebagai amil secara resmi. Selain itu beliau menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola LAZ, khususnya poin-poin yang telah diidentifikasi oleh tim Kementerian Agama selama proses verifikasi terkait pengajuan perpanjangan izin tersebut.

[br]

By |2025-04-25T16:59:38+08:00April 25th, 2025|Head Line News, Program, Umum|0 Comments

About the Author:

Burhanuddin Mattawang Adalah Penanggung Jawab Media (Media Relation) Dari Yayasan Hadji Kalla. Segala Bentuk Informasi dan Komunikasi Antara Yayasan Hadji Kalla dengan Publik/Masyarakat Juga Media Massa Berada Di Bawah Pengawasan Burhanuddin.

LAZ HADJI KALLA TERIMA PERPANJANGAN IZIN DARI KEMENTERIAN AGAMA: BUKTI KONSISTENSI, KREDIBILITAS, DAN KEBERLANJUTAN PROGRAM ZIS

Jakarta, 20 April 2025 – LAZ Hadji Kalla kembali membuktikan eksistensinya sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi di Indonesia setelah menerima Keputusan Menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sampai 5 tahun ke depan. Momen ini sekaligus menjadi  keberlanjutan peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang kredibel, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Penyerahan izin dilakukan pada hari Ahad, 20 April 2025 di Jakarta, secara langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag, mewakili Menteri Agama, kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla. Hadir pula Myrna Yulianti, Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla yang telah dijalankan sejak awal izin diberikan tahun 2020.

Dalam sambutannya, Bapak Waryono menekankan pentingnya keberadaan amil, salah satu profesi yang disebut di dalam Al-Quran. Beliau menjabarkan sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil, merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu : Shiddiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathonah (cerdas).

Dalam kesempatan acara yang sama, Ibu Mirna Yulianti menyampaikan kekagumannya terhadap pendekatan program yang dijalankan oleh LAZ Hadji Kalla, “Keunggulan LAZ Hadji Kalla terletak pada fokus pendayagunaan zakat yang berkelanjutan. Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia.”

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun tata kelola LAZ Hadji Kalla telah berjalan dengan baik, tetap ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam penyempurnaan sistem pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat implementatif. Ia juga menyarankan agar penguatan organisasi dapat dilakukan melalui pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain yang masuk dalam cakupan wilayah kerja LAZ Hadji Kalla.

“Hal unik lainnya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ Nasional pertama yang berhasil melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital SIMZAT. Ini adalah bukti bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi wacana, tapi kenyataan yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga zakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Hasnawi Makkatutu, selaku Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla, menyampaikan bahwa proses perpanjangan izin tidak mengalami hambatan berarti, “Kami telah mempersiapkan seluruh dokumen dan laporan secara sistematis sejak awal. Ini bisa kami lakukan karena tim program dan pengelola zakat sudah terbiasa dengan pola kerja yang akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Program yang dijalankan pun berkesinambungan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti transparansi dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, yang menurutnya sangat terbantu dengan ekosistem korporasi tempat LAZ Hadji Kalla beroperasi.

“Diskusi rutin antara Dewas Syariah dan tim pelaksana menjadi kunci keberhasilan implementasi program. Komunikasi dua arah ini menjadikan semua pihak berada pada satu visi, yaitu zakat yang berdampak dan sesuai syariat,” tambah Hasnawi.

Sementara itu, Rahmawati selaku salah satu Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla mengatakan, “Perpanjangan izin ini bukan hanya legalitas administratif, tetapi penegasan bahwa LAZ Hadji Kalla adalah lembaga yang menjaga kepercayaan umat dan menjawab tantangan zaman. Kita semua bersyukur bahwa tata kelola, amanah, dan dampak sosial yang dibangun selama ini mendapat pengakuan dari negara.” Ungkapnya.

Terakhir, Mohammad Zuhair, Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang masih memberikan kepercayaan kepada LAZ Hadji Kalla untuk menjalankan perannya sebagai amil secara resmi. Selain itu beliau menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola LAZ, khususnya poin-poin yang telah diidentifikasi oleh tim Kementerian Agama selama proses verifikasi terkait pengajuan perpanjangan izin tersebut.

[br]

By |2025-04-25T13:41:49+08:00April 25th, 2025|Comments Off on LAZ HADJI KALLA TERIMA PERPANJANGAN IZIN DARI KEMENTERIAN AGAMA: BUKTI KONSISTENSI, KREDIBILITAS, DAN KEBERLANJUTAN PROGRAM ZIS

About the Author:

Burhanuddin Mattawang Adalah Penanggung Jawab Media (Media Relation) Dari Yayasan Hadji Kalla. Segala Bentuk Informasi dan Komunikasi Antara Yayasan Hadji Kalla dengan Publik/Masyarakat Juga Media Massa Berada Di Bawah Pengawasan Burhanuddin.