yayasanhadjikalla.or.id, Makassar – Saat ini geliat dunia usaha semakin berkembang, meskipun ditengah ketidakpastian dan lesunya perekonomian yang sudah berangsung sekitar 4 tahun terakhir ini.
Tapi bukan alasan bagi perusahaan untuk melupakan kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan unit usaha (SBU) masing-masing perusahaan. Inilah yang dinamakan CSR atau Corporate Social Responsibility, atau bentuk perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap kehidupan masyarakat setempat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan berbagai sektor lainnya yang memungkinkan dikembangkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) telah melakukan Uji Publik Finalisasi Penyusunan Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang bertempat di Ruang Pola Sipakalebbi, Lantai 2 Gedung Walikota yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Hari Rabu 14 Juni 2017, kemarin.
Sebagai panelis pertama, Prof. Saharuddin Nawi mengatakan bahwa setidaknya ada 3 landasan dalam merumuskan sebuah undang-undang. Pertama, landasan filosofis yaitu sejauhmana peraturan tersebut dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, landasan sosiologis yaitu bagaimana respon masyarakat dengan adanya aturan tersebut. ketiga, landasan yuridis yaitu apa hukum yang lebih tinggi yang menjadi payung dalam perumusan sebuah undang-undang. Tujuannya, yaitu untuk menciptakan menciptakan keadilan dan menciptakan kepastian.
Dr. Akbar lebih banyak bercerita tentang sejarah panjang yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ini (Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan). Sejak 3 tahun lalu, sudah mulai pembicaraan tentang pentingnya pembentukan UU CSR ini, sebab melihat banyaknya perusahaan yang multinasional maupun perusahaan swasta yang sudah bertaraf nasional serta perbankan.
Dalam draft aturan tersebut, ada 8 BAB dan 24 pasal. Dalam BAB IV membahas tentang Pembentukan Kelembagaan Dewan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sosial. Kedepannya, program CSR akan dikawal oleh dewan tersebut yang akan dihuni oleh kalangan akademisi, politisi, praktisi CSR dan pegiat LSM. Di BAB VIII membahas tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi, pembahasannya tentang tingkatan sanksi yang akan diberikan oleh perusahaan yang lalai dalam pelaksanaan CSR yaitu surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara sampai pada pencabutan izin kegiatan usaha.
Peserta yang menjadi undangan dari kegiatan ini antara lain jajaran SKPD di Kota Makassar, APINDO, HIPMI, KADIN, Bosowa Corporindo, perbankan, Semen Tonasa, Yayasan Hadji Kalla dan stakeholders lainnya. (Usluddin)
Leave A Comment