BEASISWA KALLA2025-08-28T09:02:08+00:00

BEASISWA KALLA

BEASISWA KALLA; Di Sulawesi Selatan, angka putus kuliah menurun dari 25.610 (6%) pada 2020 menjadi 18.827 (4%) pada 2022. Hal serupa terjadi di Sulawesi Tenggara, dari 8.173 (8%) menjadi 3.470 (3%). Namun, peningkatan justru terjadi di Sulawesi Barat, dari 425 (2%) menjadi 1.346 (4%), dan di Sulawesi Tengah, dari 4.855 (6%) menjadi 5.717 (6%). Angka-angka ini menunjukkan bahwa tantangan akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi masih signifikan di kawasan timur Indonesia.  (Statistik Pendidikan Tinggi Kemendikbud, 2022)

Untuk menjawab tantangan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Beasiswa Kalla telah berperan aktif memberikan bantuan biaya pendidikan (UKT). Sejak 2023 hingga 2024, program ini telah membantu 733 mahasiswa melanjutkan studinya. Capaian ini setara dengan 2,14% dari rata-rata jumlah mahasiswa yang putus kuliah di keempat provinsi tersebut antara tahun 2020–2022.

Apa Itu Beasiswa Kalla?

Program bantuan UKT & pengembangan kepemimpinan untuk mahasiswa dari Sulawesi Selatan, Barat, Tengah, dan Tenggara oleh Yayasan Hadji Kalla – LAZ Hadji Kalla.

Pengabdian Masyarakat

Berkontribusi aktif di desa binaan.

Kelas Pengembangan Diri

Pelatihan kepemimpinan & soft skill.

Magang

Kesempatan magang di unit Kalla Group.

Jalur Pendaftaran & Jadwal

  • 🎓 Prestasi Akademik
  • 📖 Hafiz Alquran
  • 🏅 Prestasi Olahraga & Seni
  • 🤝 Keaktifan Berorganisasi
  • ♿ Disabilitas

Periode Pendaftaran:
16 Juni – 5 September 2025

Untuk mendaftar, silahkan klik tombol menu pendaftaran pada bagian kiri atas halaman ini.

BEASISWA KALLA

Program pemberian bantuan beasiswa pendidikan & kepemimpinan untuk mahasiswa yang berasal atau berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Klik link di bawah ini untuk masuk ke laman pendaftaran.

 

Daftar Sekarang

 

Informasi lengkap terkait program dan panduan pendaftaran, dapat diunduh melalui link di bawah ini:

PANDUAN TEKNIS BEASISWA KALLA_2025

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) — Beasiswa Kalla 2025

Klik pertanyaan untuk membuka jawaban
Apakah mahasiswa di atas semester 2 dapat mendaftar Beasiswa Kalla tahun 2025?

Pendaftaran 2025 hanya untuk mahasiswa semester 2. Khusus jalur Desa Binaan (DBS), yang dapat mendaftar adalah mahasiswa semester 2–6.

Mahasiswa dari kampus mana saja yang dapat mendaftar?

Seluruh mahasiswa yang berkuliah di 4 provinsi: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah (PTN/PTS). Mahasiswa yang asalnya dari 4 provinsi tersebut namun berkuliah di luar provinsi itu juga bisa mendaftar melalui Jalur Akademik 1, dengan syarat berkuliah di salah satu dari 10 perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Apakah mahasiswa S2 dapat mendaftar Beasiswa Kalla?

Tidak. Beasiswa Kalla hanya untuk jenjang S1, D4, dan D3.

Apakah ada perbedaan nilai bantuan antar jalur pendaftaran?

Tidak ada. Nilai bantuan berdasarkan jumlah UKT, bukan jalur (akademik/non-akademik).

Bagaimana jika nilai UKT lebih dari batas pemberian?

Batas bantuan UKT adalah Rp7.500.000 per mahasiswa. Jika UKT melebihi angka tersebut, bantuan yang diberikan tetap maksimal Rp7.500.000.

Berapa lama Beasiswa Kalla diberikan?

Diberikan dari semester 3 sampai semester 8, atau hingga mahasiswa lulus.

Jika belum lulus pada semester 8?

Bantuan hanya diberikan sampai semester 8.

Bolehkah dokumen bertanda tangan barcode?

Boleh, asalkan barcode dapat terbaca jelas saat dipindai. Jika tidak terbaca, dokumen dianggap tidak valid pastikan foto/scan tajam.

Jika sudah mendapatkan beasiswa lain, apakah masih bisa mendaftar?

Tidak. Beasiswa Kalla hanya untuk mahasiswa yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun (pemerintah maupun swasta).

Anak berusia 22 tahun namun belum menikah, masih tanggungan orang tua?

Ya, selama belum menikah tetap termasuk anak tanggungan.

Orang tua sudah pensiun, penghasilan apa yang ditulis?

Tuliskan penghasilan pensiun yang diterima.

Orang tua tidak bekerja & tidak memiliki penghasilan, dokumen apa yang diunggah?

Tetap unggah dokumen berupa surat keterangan tidak bekerja dari pemerintah/lingkungan setempat.

Orang tua meninggal & saya diasuh wali, bagaimana pengisian?

Masukkan nama kedua orang tua di formulir dengan penghasilan “0”. Lampirkan surat keterangan meninggal dan keterangan bahwa saat ini diasuh oleh wali.

Orang tua bercerai dan hanya satu yang membiayai, apakah tetap cantumkan penghasilan keduanya?

Untuk orang tua yang tidak membiayai, tulis penghasilan “0” dan lampirkan surat keterangan cerai dari lingkungan/kelurahan/pemerintah terkait.

Go to Top