by reni juliani
Share

Bone, September 2026 – Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, merupakan salah satu desa binaan LAZ Hadji Kalla selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Beberapa produk lokal telah dihasilkan oleh pelaku usaha industri rumahan (UMKM) secara mandiri sebelum desa ini menjadi desa dampingan LAZ Hadji Kalla. Namun produk-produk tersebut memiliki kualitas rendah baik dari segi higienitas, kemasan hingga belum adanya legalitas atau izin edar untuk semua produk.
Adapun produk-produk usaha rumahan yang telah berjalan saat itu terdiri dari : Sirup dan selai markisa, Selai Nanas, Abon Ikan, Abon Ayam, Madu, hingga aneka kue jajanan lokal.
Field Facilitator Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan kualitas produk & legalitas menjadi kendala yang dihadapi pelaku usaha industri rumahan dalam memasarkan produk. Produk dengan kualitas rendah serta belum memiliki izin edar/legalitas tidak dapat dipasarkan secara bebas di toko maupun dikirim ke luar daerah.
Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas , tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025, sebelum pendampingan peningkatan kualitas produk dan kemasannya serta pengurusan izin edar mulai direalisasikan pada 2026. Pendampingan diarahkan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produknya dan memahami tahapan administrasi sekaligus mulai melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar produk memiliki dasar legalitas yang lebih kuat.
Hasil awal pendampingan menunjukkan perkembangan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keenam kelompok UMKM yang didampingi kini telah memiliki NIB atau mencapai 6 dari 6 kelompok. Sementara itu, proses sertifikasi halal masih berjalan dengan satu UMKM telah menyelesaikan prosesnya, sedangkan lima lainnya masih dalam tahapan pengurusan.
Bagi Herlina, Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, pendampingan tersebut membantu kelompoknya memahami bahwa pengembangan produk tidak cukup hanya dengan menjaga kualitas rasa, tetapi juga perlu didukung legalitas dan kemasan yang lebih siap.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya
Adapun Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) masih dalam proses karena pengurusannya membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Keenam kelompok UMKM tersebut menghasilkan produk yang cukup beragam, mulai dari sirup markisa, selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, kripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Produk olahan markisa menjadi salah satu potensi yang terus didorong, termasuk melalui pembaruan kemasan agar produk lebih siap diperkenalkan kepada konsumen. Selain pendampingan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi stiker sederhana untuk masing-masing produk serta kemasan baru untuk produk sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah proses legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, telah terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan produk secara bertahap, mulai dari aspek administrasi hingga tampilan kemasan.
Menurut Sri Ahriani, proses pemenuhan legalitas menjadi penting karena masih terdapat pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.
Karena itu, pendampingan tidak hanya diarahkan pada membantu proses pengurusan, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku UMKM agar setiap informasi legalitas yang dicantumkan pada produk sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki. Hingga saat ini, dampak terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses pendampingan dan legalisasi masih berlangsung.
Melalui pendampingan ini, LAZ Hadji Kalla berupaya mendorong potensi usaha lokal di Desa Sadar agar tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi berkembang menjadi usaha yang semakin siap menjangkau pasar. Dari olahan markisa hingga beragam produk pangan lainnya, penguatan legalitas, kemasan, dan kapasitas pelaku usaha diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka akses pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Untuk info lebih lanjut, hubungi kami :
Email : info@yayasanhadjikalla.or.id
IG, Threads, X : @yayasankalla
FB : yayasanhadji kalla
Kunjungi kami :
Website : www.yayasanhadjikalla.or.id

